Beberapa tahun belakangan ini, hampir semua Industri Perbankan di Indonesia menerapkan sistem outsourcing untuk memenuhi beberapa kebutuhan sumberdaya mereka.
Pengertian Outsourcing menurut Pasal 64 UUK, "outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis".
atau dengan kata lain proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu
banyak contoh penerapan outsourcing di Industri Perbankan Indonesia, mulai dari pengadaan mesin ATM, Kartu ATM, Tenaga Pengamanan, Cleaning Service sampai Customer Service.
Mencermati praktek outsourcing di Perbankan Indonesia, terutama Tenaga Customer Service, sebenarnya hal ini hanyalah bertujuan untuk menekan biaya tenaga kerja (BTK) secara sistemik, sedangkan efektifitasnya masih perlu dilihat perkembangannya ke tahun-tahun mendatang.
sebagai contoh: penerapan outsourcing tenaga customer service dan teller di perusahaan tempat saya bekerja, setiap hari berinteraksi dengan mereka, saya sering mendapati bahwa sebagian besar mereka (tenaga outsourcing) bekerja dibawah standar (menurut saya) mulai dari mutu pelayanan, penanganan komplain, akurasi pembuatan laporan berkala, motivasi kerja, integritas dan profesionalisme.
namun hal ini wajar menurut saya, sebab mungkin mereka (tenaga outsourcing) merasa masa depan nya kurang jelas serta adanya gap benefit dan gaji bila dibandingkan dengan pegawai tetap.
tetapi, 2 tahun ini saya cukup bisa bernafas lega dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh perusahaan saya, untuk memberikan kesempatan bagi tenaga outsourcing untuk bisa menjadi tenaga tetap. mudah-mudahan hal ini bisa memotivasi mereka untuk bisa memberikan yang terbaik bagi perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar