IKLAN

Sabtu, 17 Desember 2011

Tentang Outsourcing Perbankan



Akhirnya keluar juga PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 13/ 25 /PBI/2011 TENTANG PRINSIP KEHATI-HATIAN BAGI BANK UMUM YANG MELAKUKAN PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN

Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah
Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa :
1.    Dalam rangka Alih Daya, kegiatan Bank dikategorikan sebagai berikut :
a.       kegiatan usaha; dan
b.      kegiatan pendukung usaha.
2.    Dalam setiap kegiatan usaha dan kegiatan pendukung usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas serangkaian pekerjaan pokok dan pekerjaan penunjang.
3.    Bank hanya dapat melakukan Alih Daya atas pekerjaan penunjang pada alur kegiatan usaha Bank dan pada alur kegiatan pendukung usaha Bank.

Dalam Pasal 5 ayat disebutkan bahwa :
1.    Pekerjaan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.       berisiko rendah;
b.      tidak membutuhkan kualifikasi kompetensi yang tinggi dibidang perbankan; dan
c.       tidak terkait langsung dengan proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi operasional bank.

Dalam BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 disebutkan bahwa ;
1.    Bank yang telah melakukan Alih Daya atas pekerjaan selain pekerjaan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib melakukan langkah-langkah berikut:
a.       dalam hal sisa jangka waktu perjanjian Alih Daya kurang dari 1 (satu) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat memperpanjang perjanjian paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
b.      dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 1 (satu) tahun tetapi tidak lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan Alih Daya pada saat berakhirnya perjanjian atau dapat meperpanjang perjanjian paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
c.       dalam hal sisa jangka waktu perjanjian lebih dari 2 (dua) tahun, Bank wajib menghentikan perjanjian Alih Daya paling lama 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini.
d.      menyusun dan menyampaikan laporan rencana tindak (actionplan) dalam rangka penyesuaian Alih Daya sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
e.      laporan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada huruf d paling kurang memuat informasi mengenai:
1.    strategi dan langkah untuk melanjutkan pelaksanaan pekerjaan termasuk pemenuhan kebutuhan tenaga kerja; dan
2.    jangka waktu rencana mengakhiri Alih Daya pekerjaan


PBI ini sedikit banyak telah menjawab keresahan saya dan keresahan pelaku perbankan pada umumnya, kita lihat saja perkembangan kebijakan bank-bank yang ada di Indonesia terkait diberlakukannya PBI ini.